Beranda Login

SYARAT DAN KETENTUAN
PENGGUNAAN PLATFORM

(FASILITAS DUKUNGAN PENDIDIKAN DAN ADMINISTRASI)

Versi 1.0 (Akses Terbatas) Efektif: 3 Maret 2026

Syarat dan Ketentuan ini ("S&K") adalah perjanjian elektronik yang sah dan mengikat secara hukum antara PT iBantu Solusi Syariah ("Penyelenggara" atau "Kami") dan Anda, selaku peserta pelatihan aktif ("Pengguna" atau "Penerima Pinjaman"), terkait penggunaan portal demo-loms.pbxgive.co ("Platform").

PENGGUNA DIWAJIBKAN MEMBACA DENGAN SEKSAMA SELURUH KETENTUAN INI. DENGAN MENGKLIK "SAYA SETUJU", PENGGUNA MENYATAKAN TUNDUK DAN TERIKAT PADA S&K INI SERTA KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENYELENGGARA.

PASAL 1 – DEFINISI

Platform

Sistem elektronik Loan Management System demo-loms.pbxgive.co yang dikelola oleh Penyelenggara.

LPK Mitra

Lembaga Pelatihan Kerja PT Rahma, institusi pendidikan dan pelatihan tempat Pengguna terdaftar secara resmi.

Pengguna/Penerima Pinjaman

Individu yang terdaftar sebagai peserta pelatihan di LPK Mitra dan telah lolos verifikasi e-KYC untuk mengakses Platform.

Fasilitas Pinjaman Sosial

Pendanaan tanpa bunga (0%) yang disediakan untuk mendukung biaya pendidikan, administrasi, dan penempatan Pengguna.

Mitra Penyalur Sah

Institusi atau agensi berbadan hukum yang bekerja sama dengan LPK Mitra untuk memfasilitasi penempatan kerja Pengguna pasca-pelatihan.

Pihak Ketiga/Sponsor

Institusi atau pemberi kerja (employer) di masa depan yang secara resmi menyepakati untuk menanggung dan/atau melunasi biaya Fasilitas Pinjaman Sosial atas nama Pengguna.

Penyedia e-KYC

vida.id, pihak ketiga penyelenggara verifikasi identitas biometrik tersertifikasi.

Penyedia Credit Scoring

bpsdata.com, lembaga penilai profil risiko yang terafiliasi dengan Penyelenggara.

PASAL 2 – SIFAT DAN AKSES LAYANAN

ℹ️ Layanan ini beroperasi secara tertutup (closed-loop) dan hanya diperuntukkan bagi peserta LPK Mitra. Tidak tersedia untuk masyarakat umum.

Akses Terbatas (Closed-Loop)

Platform beroperasi secara tertutup eksklusif bagi peserta LPK Mitra. Layanan ini tidak tersedia untuk masyarakat umum.

Nirkredit Tunai (Non-Cash Basis)

Pengguna memahami secara mutlak bahwa Fasilitas Pinjaman Sosial ini tidak akan dicairkan dalam bentuk uang tunai maupun transfer ke rekening bank pribadi Pengguna.

Sifat Pendanaan

Fasilitas ini semata-mata merupakan program dukungan kesejahteraan dan kelancaran administrasi peserta pelatihan LPK Mitra, dan tidak dikenakan bunga pinjaman.

PASAL 3 – PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI IDENTITAS

ℹ️ Verifikasi identitas dilakukan melalui sistem e-KYC (vida.id). Kegagalan verifikasi akan mengakibatkan penolakan akun secara otomatis.

Kewajiban Data

Pengguna wajib memberikan data identitas kependudukan yang sah, akurat, dan mutakhir.

Persetujuan Verifikasi e-KYC

Pengguna memberikan persetujuan eksplisit agar data identitasnya diverifikasi silang menggunakan sistem Penyedia e-KYC (vida.id). Kegagalan verifikasi akan mengakibatkan penolakan pembuatan akun secara otomatis.

Penangguhan Akun

Penyelenggara dan LPK Mitra berhak menangguhkan atau membatalkan akun apabila Pengguna terbukti memberikan data palsu atau status kepesertaannya di LPK Mitra telah berakhir.

PASAL 4 – PENILAIAN RISIKO KREDIT (CREDIT SCORING)

Analisis Sistematis

Setiap pengajuan Fasilitas Pinjaman Sosial oleh Pengguna akan dianalisis secara sistematis melalui algoritma Penyedia Credit Scoring (bpsdata.com).

Dasar Penilaian

Penilaian didasarkan pada kelengkapan data Pengguna dan rekomendasi tertulis/sistem dari staf operasional LPK Mitra.

Keputusan Final

Keputusan persetujuan pengajuan sepenuhnya merupakan hak prerogatif Penyelenggara dan bersifat final.

PASAL 5 – PENCAIRAN, ALOKASI, DAN PENGGUNAAN DANA

✅ Dana Fasilitas Pinjaman Sosial disalurkan langsung ke rekening giro khusus LPK Mitra — tidak ke rekening pribadi Pengguna.

Penyaluran Dana

Apabila pengajuan disetujui, dana Fasilitas Pinjaman Sosial akan disalurkan dan ditempatkan secara langsung pada rekening giro khusus milik LPK Mitra.

Alokasi dan Pembukuan Dana

Sejak status pinjaman dinyatakan aktif, atas kuasa Pengguna, dana pinjaman akan dikategorikan menjadi 2 (dua) komponen utama oleh LPK Mitra:

a. Komponen Biaya Tetap (Fixed Cost): Dialokasikan untuk biaya pendidikan, pelatihan, dan operasional dasar. Komponen ini dibukukan sebagai pendapatan sah LPK Mitra dan dipindahkan ke rekening tabungan khusus LPK Mitra.

b. Komponen Biaya Variabel (Variable Cost): Sisa dana dibukukan sebagai dana titipan atas nama Pengguna pada rekening giro LPK Mitra. Dana ini secara eksklusif dikelola untuk keperluan pembiayaan administrasi, dokumentasi kepesertaan, dan proses penempatan Pengguna melalui Mitra Penyalur Sah.

Mekanisme Penyelesaian Nontunai (Netting-Off)

Pengguna memberikan persetujuan bahwa pembayaran Komponen Biaya Variabel kepada Mitra Penyalur Sah dapat dilakukan oleh LPK Mitra melalui mekanisme kompensasi utang-piutang (netting-off). Mekanisme ini merupakan pembukuan internal (non-cash basis) dan diakui sebagai bentuk pengeluaran sah atas nama Pengguna.

PASAL 6 – PELUNASAN DAN PENYELESAIAN PINJAMAN

⚠️ Apabila Pengguna mengundurkan diri, diberhentikan, atau membatalkan penempatan secara sepihak sebelum Sponsor mengambil alih kewajiban, status pinjaman akan dievaluasi ulang sesuai kebijakan LPK Mitra.

Pelunasan oleh Pihak Ketiga (Sponsor)

Mengingat sifat pendanaan ini, kewajiban pelunasan Fasilitas Pinjaman Sosial utama didesain untuk diselesaikan oleh Pihak Ketiga/Sponsor pasca-penempatan kerja Pengguna.

Perubahan Status Pinjaman

Status Fasilitas Pinjaman Sosial milik Pengguna akan otomatis diubah menjadi lunas (non-aktif) apabila Penyelenggara atau LPK Mitra telah menerima konfirmasi penyelesaian pembayaran secara penuh dari Pihak Ketiga/Sponsor sesuai dengan nominal yang disepakati.

Penyelesaian Alternatif

Apabila Pengguna (a) mengundurkan diri dari LPK Mitra, (b) diberhentikan/dikeluarkan karena pelanggaran indisipliner, atau (c) membatalkan proses penempatan secara sepihak sebelum Pihak Ketiga/Sponsor mengambil alih kewajiban pinjaman, maka status pinjaman akan dievaluasi ulang. Dalam kondisi ini, penyelesaian sisa biaya pendidikan/administrasi yang telah timbul akan tunduk pada kebijakan internal dan peraturan LPK Mitra yang berlaku bagi Pengguna.

PASAL 7 – PERNYATAAN, JAMINAN, DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB

Jaminan Pengguna

Pengguna menjamin bahwa dirinya memahami alur pembukuan nontunai ini dan menyetujui bahwa tidak ada klaim penuntutan pencairan tunai di kemudian hari.

Penafian (Disclaimer)

Platform beroperasi "sebagaimana adanya". Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat gangguan teknis pada sistem pihak ketiga (vida.id atau bpsdata.com).

Pemisahan Entitas

Penyelenggara murni bertindak sebagai penyedia platform Loan Management System. Penyelenggara tidak memiliki kendali, tanggung responsibility, maupun jaminan atas keberhasilan pelatihan, kelulusan, ataupun penempatan kerja Pengguna yang sepenuhnya merupakan ranah LPK Mitra dan Mitra Penyalur Sah.

PASAL 8 – PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN

Hak Pembaruan

Penyelenggara berhak untuk mengubah S&K ini sewaktu-waktu, khususnya apabila di masa depan Platform diakses oleh publik (di luar skema closed-loop LPK Mitra).

Pemberitahuan Perubahan

Perubahan akan diinformasikan kepada Pengguna selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum diberlakukan melalui Platform.

PASAL 9 – YURISDIKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Hukum yang Berlaku

S&K ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika dalam 30 (tiga puluh) hari tidak tercapai mufakat, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Provinsi Jawa Timur.