Kebijakan Perlindungan Data Pribadi ini ("Kebijakan Privasi") adalah perjanjian yang sah dan mengikat antara PT iBantu Solusi Syariah ("Penyelenggara" atau "Kami") selaku pengelola sistem elektronik demo-loms.pbxgive.co ("Platform") dengan Anda selaku peserta pelatihan ("Pengguna" atau "Anda").
DENGAN MENDAFTAR, MENGAKSES, DAN/ATAU MENGGUNAKAN PLATFORM KAMI, PENGGUNA DENGAN INI MENYATAKAN SECARA TEGAS TELAH MEMBACA, MEMAHAMI, DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN EKSPLISIT KEPADA PENYELENGGARA UNTUK MEMPEROLEH, MENGUMPULKAN, MENGOLAH, MENGANALISIS, MENYIMPAN, MENGIRIMKAN, MENYEBARLUASKAN, DAN/ATAU MEMUSNAHKAN DATA PRIBADI PENGGUNA SESUAI DENGAN KEBIJAKAN PRIVASI INI.
PASAL 1 – DEFINISI
Platform
Sistem elektronik Loan Management System demo-loms.pbxgive.co.
LPK Mitra
Lembaga Pelatihan Kerja PT Rahma, yang merupakan institusi pendidikan dan pelatihan tempat Pengguna bernaung.
Penyedia e-KYC
vida.id, penyelenggara sertifikasi elektronik pihak ketiga untuk verifikasi identitas.
Penyedia Credit Scoring
bpsdata.com, lembaga penilai profil risiko pihak ketiga yang terafiliasi dengan Penyelenggara.
Mitra Penyalur Sah
Institusi/agensi berbadan hukum yang bekerja sama dengan LPK Mitra untuk memfasilitasi penempatan Pengguna pasca-pelatihan.
Pihak Ketiga/Sponsor
Entitas atau pemberi kerja (employer) di masa depan yang secara resmi menyepakati untuk menanggung/melunasi fasilitas pinjaman atas nama Pengguna.
PASAL 2 – PEROLEHAN DAN PENGUMPULAN DATA PRIBADI
Pengumpulan Data
Penyelenggara mengumpulkan Data Pribadi yang diserahkan secara mandiri oleh Pengguna maupun yang diperoleh melalui LPK Mitra dan sistem pihak ketiga, yang meliputi:
Data Identitas Biometrik & Demografi
Nama lengkap (sesuai KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan swafoto (selfie) yang divalidasi melalui sistem Penyedia e-KYC.
Data Kontak
Alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telepon seluler aktif.
Data Pendidikan dan Pelatihan
Status kepesertaan, riwayat pelatihan di LPK Mitra, dan informasi penempatan.
Data Kontak Darurat
Nama, nomor telepon, dan hubungan kekerabatan. Pengguna menjamin telah memperoleh persetujuan yang sah dari pemilik data kontak darurat sebelum menyerahkannya kepada Kami.
Data Teknis
Alamat IP, jenis perangkat, sistem operasi, dan cookies saat mengakses Platform.
PASAL 3 – TUJUAN PEMROSESAN DATA PRIBADI
Tujuan Pemrosesan
Data Pribadi Pengguna akan diproses, dianalisis, dan digunakan untuk tujuan berikut:
Verifikasi Identitas
Melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi latar belakang Pengguna (e-KYC) sebagai syarat pemanfaatan layanan Platform.
Penilaian Risiko Kredit (Credit Scoring)
Menganalisis kelayakan pemberian Fasilitas Pinjaman Sosial dan pembentukan profil risiko Pengguna secara komprehensif.
Pengelolaan Keuangan
Memfasilitasi proses pembukuan, alokasi dana secara nontunai (non-cash basis), dan pengelolaan dana pinjaman yang disalurkan melalui rekening LPK Mitra (termasuk komponen biaya tetap dan variabel).
Koordinasi
Mengoordinasikan penyelesaian kewajiban finansial atau kompensasi utang-piutang (netting-off) dengan LPK Mitra dan Mitra Penyalur Sah.
Validasi Sponsor
Melakukan validasi dan koordinasi pelunasan fasilitas pinjaman oleh Pihak Ketiga/Sponsor terkait.
PASAL 4 – PENGUNGKAPAN DAN PENYEBARLUASAN DATA KEPADA PIHAK KETIGA
Pembagian Data
Penyelenggara menjamin tidak akan menjual Data Pribadi Pengguna. Pengguna memberikan persetujuan eksplisit kepada Penyelenggara untuk membagikan Data Pribadi kepada pihak-pihak berikut semata-mata untuk pelaksanaan layanan:
Mitra Credit Scoring (bpsdata.com)
Data identitas dan finansial dikirimkan secara terenkripsi untuk analisis kelayakan. Penyelenggara juga berhak melaporkan status kelancaran, gagal bayar, maupun pelunasan pinjaman kepada bpsdata.com secara berkala guna memperbarui rekam jejak Pengguna.
Penyedia e-KYC (vida.id)
Untuk keperluan verifikasi biometrik yang sah secara hukum.
LPK Mitra dan Mitra Penyalur Sah
Untuk keperluan rekonsiliasi data pendidikan, proses administrasi kepesertaan, pembukuan dana titipan, dan kompensasi pengeluaran operasional.
Pihak Ketiga/Sponsor
Untuk keperluan validasi identitas Pengguna dalam rangka pelunasan fasilitas pinjaman yang diambil alih oleh Sponsor.
Pihak Berwenang
Aparat penegak hukum, regulator, atau lembaga pemerintah apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
PASAL 5 – TRANSFER DATA LINTAS NEGARA (CROSS-BORDER TRANSFER)
Transfer Internasional
Mengingat sifat penyelesaian Fasilitas Pinjaman Sosial yang melibatkan penempatan Pengguna dan pelunasan kewajiban oleh Pihak Ketiga/Sponsor yang mungkin berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia:
Persetujuan Pengguna
Pengguna memahami dan secara tegas menyetujui bahwa Data Pribadi Pengguna (khususnya identitas dan status pinjaman) dapat ditransfer, diakses, atau disimpan di luar wilayah hukum Republik Indonesia.
Standar Perlindungan
Penyelenggara akan memastikan bahwa pihak penerima data di luar negeri memiliki tingkat perlindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU PDP Indonesia.
PASAL 6 – PENYIMPANAN DAN KEAMANAN DATA
Langkah-langkah Keamanan
Penyelenggara menerapkan standar keamanan informasi dan enkripsi data yang memadai untuk melindungi Data Pribadi dari peretasan, kebocoran, atau akses yang tidak sah.
Lokasi Server
Data Pribadi Pengguna disimpan pada peladen (server) yang berada di wilayah Republik Indonesia.
Masa Retensi
Masa retensi penyimpanan Data Pribadi adalah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak status pinjaman dinyatakan lunas atau berakhirnya perikatan antara Pengguna dan Penyelenggara.
PASAL 7 – HAK SUBJEK DATA PRIBADI
Hak-hak Anda
Sesuai dengan UU PDP, Pengguna memiliki hak atas Data Pribadi miliknya untuk:
Hak Akses
Meminta informasi, mengakses, dan memperoleh salinan data.
Hak Koreksi
Memperbaiki atau memperbarui data yang tidak akurat.
Hak Penghapusan
Meminta penghapusan data (Right to Erasure), dengan ketentuan seluruh kewajiban atau fasilitas pinjaman Pengguna telah dilunasi secara penuh oleh Pengguna maupun oleh Pihak Ketiga/Sponsor.
Hak Penarikan
Menarik persetujuan pemrosesan data, yang dapat berakibat pada penghentian akses layanan Platform.
PASAL 8 – KETENTUAN PENGGUNAAN KONTAK DARURAT
Kebijakan Kontak Darurat
Data Kontak Darurat yang diserahkan oleh Pengguna hanya akan dihubungi dalam kondisi darurat, yakni apabila Pengguna tidak dapat dihubungi melalui nomor utama setelah upaya yang patut, semata-mata untuk mengkonfirmasi keberadaan Pengguna, dan bukan ditujukan untuk melakukan penagihan atau intimidasi.
PASAL 9 – HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Hukum yang Berlaku
Kebijakan Privasi ini tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala sengketa akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila tidak tercapai mufakat, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A
PASAL 10 – PERUBAHAN DAN INFORMASI KONTAK
Pembaruan Kebijakan
Penyelenggara berhak memperbarui Kebijakan Privasi ini agar tetap relevan dengan hukum yang berlaku. Perubahan akan diberitahukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal efektif.
Informasi Kontak
Untuk pertanyaan atau pelaksanaan hak subjek data, silakan hubungi Data Protection Department (DPD) Kami melalui:
[email protected] dengan subjek DPD_pertanyaan anda
Telepon
021 3012 4202 atau voice mail 021 3012 4206
Alamat
Sinarmas Land Plaza Menara 1 Lantai 5, Jl. MH. Thamrin No. 51 Gondangdia Menteng Kota Adm Jakarta Pusat