Beranda Login

KEBIJAKAN PERLINDUNGAN
DATA PRIBADI

Akses Layanan Loan Management System

Versi 1.0 (Akses Terbatas) Efektif: 3 Maret 2026

Kebijakan Perlindungan Data Pribadi ini ("Kebijakan Privasi") adalah perjanjian yang sah dan mengikat antara PT iBantu Solusi Syariah ("Penyelenggara" atau "Kami") selaku pengelola sistem elektronik demo-loms.pbxgive.co ("Platform") dengan Anda selaku peserta pelatihan ("Pengguna" atau "Anda").

DENGAN MENDAFTAR, MENGAKSES, DAN/ATAU MENGGUNAKAN PLATFORM KAMI, PENGGUNA DENGAN INI MENYATAKAN SECARA TEGAS TELAH MEMBACA, MEMAHAMI, DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN EKSPLISIT KEPADA PENYELENGGARA UNTUK MEMPEROLEH, MENGUMPULKAN, MENGOLAH, MENGANALISIS, MENYIMPAN, MENGIRIMKAN, MENYEBARLUASKAN, DAN/ATAU MEMUSNAHKAN DATA PRIBADI PENGGUNA SESUAI DENGAN KEBIJAKAN PRIVASI INI.

PASAL 1 – DEFINISI

Platform

Sistem elektronik Loan Management System demo-loms.pbxgive.co.

LPK Mitra

Lembaga Pelatihan Kerja PT Rahma, yang merupakan institusi pendidikan dan pelatihan tempat Pengguna bernaung.

Penyedia e-KYC

vida.id, penyelenggara sertifikasi elektronik pihak ketiga untuk verifikasi identitas.

Penyedia Credit Scoring

bpsdata.com, lembaga penilai profil risiko pihak ketiga yang terafiliasi dengan Penyelenggara.

Mitra Penyalur Sah

Institusi/agensi berbadan hukum yang bekerja sama dengan LPK Mitra untuk memfasilitasi penempatan Pengguna pasca-pelatihan.

Pihak Ketiga/Sponsor

Entitas atau pemberi kerja (employer) di masa depan yang secara resmi menyepakati untuk menanggung/melunasi fasilitas pinjaman atas nama Pengguna.

PASAL 2 – PEROLEHAN DAN PENGUMPULAN DATA PRIBADI

Pengumpulan Data

Penyelenggara mengumpulkan Data Pribadi yang diserahkan secara mandiri oleh Pengguna maupun yang diperoleh melalui LPK Mitra dan sistem pihak ketiga, yang meliputi:

Data Identitas Biometrik & Demografi

Nama lengkap (sesuai KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan swafoto (selfie) yang divalidasi melalui sistem Penyedia e-KYC.

Data Kontak

Alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telepon seluler aktif.

Data Pendidikan dan Pelatihan

Status kepesertaan, riwayat pelatihan di LPK Mitra, dan informasi penempatan.

Data Kontak Darurat

Nama, nomor telepon, dan hubungan kekerabatan. Pengguna menjamin telah memperoleh persetujuan yang sah dari pemilik data kontak darurat sebelum menyerahkannya kepada Kami.

Data Teknis

Alamat IP, jenis perangkat, sistem operasi, dan cookies saat mengakses Platform.

PASAL 3 – TUJUAN PEMROSESAN DATA PRIBADI

Tujuan Pemrosesan

Data Pribadi Pengguna akan diproses, dianalisis, dan digunakan untuk tujuan berikut:

Verifikasi Identitas

Melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi latar belakang Pengguna (e-KYC) sebagai syarat pemanfaatan layanan Platform.

Penilaian Risiko Kredit (Credit Scoring)

Menganalisis kelayakan pemberian Fasilitas Pinjaman Sosial dan pembentukan profil risiko Pengguna secara komprehensif.

Pengelolaan Keuangan

Memfasilitasi proses pembukuan, alokasi dana secara nontunai (non-cash basis), dan pengelolaan dana pinjaman yang disalurkan melalui rekening LPK Mitra (termasuk komponen biaya tetap dan variabel).

Koordinasi

Mengoordinasikan penyelesaian kewajiban finansial atau kompensasi utang-piutang (netting-off) dengan LPK Mitra dan Mitra Penyalur Sah.

Validasi Sponsor

Melakukan validasi dan koordinasi pelunasan fasilitas pinjaman oleh Pihak Ketiga/Sponsor terkait.

PASAL 4 – PENGUNGKAPAN DAN PENYEBARLUASAN DATA KEPADA PIHAK KETIGA

Pembagian Data

Penyelenggara menjamin tidak akan menjual Data Pribadi Pengguna. Pengguna memberikan persetujuan eksplisit kepada Penyelenggara untuk membagikan Data Pribadi kepada pihak-pihak berikut semata-mata untuk pelaksanaan layanan:

Mitra Credit Scoring (bpsdata.com)

Data identitas dan finansial dikirimkan secara terenkripsi untuk analisis kelayakan. Penyelenggara juga berhak melaporkan status kelancaran, gagal bayar, maupun pelunasan pinjaman kepada bpsdata.com secara berkala guna memperbarui rekam jejak Pengguna.

Penyedia e-KYC (vida.id)

Untuk keperluan verifikasi biometrik yang sah secara hukum.

LPK Mitra dan Mitra Penyalur Sah

Untuk keperluan rekonsiliasi data pendidikan, proses administrasi kepesertaan, pembukuan dana titipan, dan kompensasi pengeluaran operasional.

Pihak Ketiga/Sponsor

Untuk keperluan validasi identitas Pengguna dalam rangka pelunasan fasilitas pinjaman yang diambil alih oleh Sponsor.

Pihak Berwenang

Aparat penegak hukum, regulator, atau lembaga pemerintah apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

PASAL 5 – TRANSFER DATA LINTAS NEGARA (CROSS-BORDER TRANSFER)

Transfer Internasional

Mengingat sifat penyelesaian Fasilitas Pinjaman Sosial yang melibatkan penempatan Pengguna dan pelunasan kewajiban oleh Pihak Ketiga/Sponsor yang mungkin berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia:

Persetujuan Pengguna

Pengguna memahami dan secara tegas menyetujui bahwa Data Pribadi Pengguna (khususnya identitas dan status pinjaman) dapat ditransfer, diakses, atau disimpan di luar wilayah hukum Republik Indonesia.

Standar Perlindungan

Penyelenggara akan memastikan bahwa pihak penerima data di luar negeri memiliki tingkat perlindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU PDP Indonesia.

PASAL 6 – PENYIMPANAN DAN KEAMANAN DATA

Langkah-langkah Keamanan

Penyelenggara menerapkan standar keamanan informasi dan enkripsi data yang memadai untuk melindungi Data Pribadi dari peretasan, kebocoran, atau akses yang tidak sah.

Lokasi Server

Data Pribadi Pengguna disimpan pada peladen (server) yang berada di wilayah Republik Indonesia.

Masa Retensi

Masa retensi penyimpanan Data Pribadi adalah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak status pinjaman dinyatakan lunas atau berakhirnya perikatan antara Pengguna dan Penyelenggara.

PASAL 7 – HAK SUBJEK DATA PRIBADI

Hak-hak Anda

Sesuai dengan UU PDP, Pengguna memiliki hak atas Data Pribadi miliknya untuk:

Hak Akses

Meminta informasi, mengakses, dan memperoleh salinan data.

Hak Koreksi

Memperbaiki atau memperbarui data yang tidak akurat.

Hak Penghapusan

Meminta penghapusan data (Right to Erasure), dengan ketentuan seluruh kewajiban atau fasilitas pinjaman Pengguna telah dilunasi secara penuh oleh Pengguna maupun oleh Pihak Ketiga/Sponsor.

Hak Penarikan

Menarik persetujuan pemrosesan data, yang dapat berakibat pada penghentian akses layanan Platform.

PASAL 8 – KETENTUAN PENGGUNAAN KONTAK DARURAT

Kebijakan Kontak Darurat

Data Kontak Darurat yang diserahkan oleh Pengguna hanya akan dihubungi dalam kondisi darurat, yakni apabila Pengguna tidak dapat dihubungi melalui nomor utama setelah upaya yang patut, semata-mata untuk mengkonfirmasi keberadaan Pengguna, dan bukan ditujukan untuk melakukan penagihan atau intimidasi.

PASAL 9 – HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Hukum yang Berlaku

Kebijakan Privasi ini tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala sengketa akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila tidak tercapai mufakat, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A

PASAL 10 – PERUBAHAN DAN INFORMASI KONTAK

Pembaruan Kebijakan

Penyelenggara berhak memperbarui Kebijakan Privasi ini agar tetap relevan dengan hukum yang berlaku. Perubahan akan diberitahukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal efektif.

Informasi Kontak

Untuk pertanyaan atau pelaksanaan hak subjek data, silakan hubungi Data Protection Department (DPD) Kami melalui:

Email

[email protected] dengan subjek DPD_pertanyaan anda

Telepon

021 3012 4202 atau voice mail 021 3012 4206

Alamat

Sinarmas Land Plaza Menara 1 Lantai 5, Jl. MH. Thamrin No. 51 Gondangdia Menteng Kota Adm Jakarta Pusat